BONE – JBSNETWORK.ID – Sat Res Narkoba Polres Bone telah berhasil mengamankan pelaku Sdr. AB @ B dan Sdr. RZ @ C, pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar Pukul 16.00 wita, di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Dalam penangkapan itu atas pengembangan atau penunjukan langsung dari Sdr. SD Cs, yang sebelumnya tertangkap tangan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Kemudian daripada itu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang diduga sabu, yang ditemukan dalam penguasaan pelaku pada saat itu.
Lalu kemudian, dari pengakuan para pelaku kalau kesemua sabu tersebut diperolehnya dari tangan sdr. EM dengan maksud untuk dijualnya atas suruhan dari Sdr. EM
Sehingga dilakukan pengejaran terhadap Sdr. EM namun belum ditemukan dan masih dalam pengejaran unit opsnal.
Saudara EM ini merupakan jaringan Kecamatan Amali yang disangkakan pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 1.000.000.000. (1Milliar ), paling banyak 13.000.000.000.(13.Milliar ).
Pada komprensi pers yang digelar di Mapolres Bone, Rabu, (17/4/2024 ) Kasat Narkoba Akp Yusriadi Yusuf mengatakan, untuk bulan April ini terdapat 18 kasus plus satu DPO.
” Untuk jumlah tersangka yang sudah kita tetapkan yaitu 34 orang, semua warga negara Indonesia, untuk laki-laki 30 orang untuk perempuan 3 orang dan untuk anak satu orang.” Ungkap Yusriadi.
” Jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan kurang lebih 81 gram jenis sabu, ” Pungkas Kasat Narkoba.
Reporter : BM.
Editor : Red.
Tim Redaksi