Jeneponto, 5 Juni 2024 – Pemerintah Daerah Jeneponto hari ini, Rabu, 5 Juni 2024, telah melakukan pembayaran Gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Total jumlah yang dibayarkan mencapai Rp 24.691.827.676 untuk 4.620 pegawai.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemda Jeneponto untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memberikan dukungan finansial tambahan menjelang tahun ajaran baru dan Idul Adha
Armawi A Paki Kepala BPKAD kab jeneponto mengungkapkan bahwa Gaji 13 ini diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka dan kebutuhan lainnya.
Ditempat terpisah Junaedi Bakri Pj Bupati Jeneponto, ketika dikonfirmasi terkait info ini mengungkapkan bahwa pembayaran Gaji 13 ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah daerah terhadap dedikasi dan kinerja para PNS. “Kami berharap dengan adanya Gaji 13 ini, para PNS dapat lebih semangat dan termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Proses pencairan Gaji 13 ini dilakukan secara transparan dan tepat waktu, dengan memastikan seluruh pegawai menerima hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Daerah Jeneponto juga terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah guna mendukung program-program kesejahteraan lainnya.
Dengan pembayaran Gaji 13 ini, diharapkan para PNS di lingkungan Pemda Jeneponto dapat merasakan manfaat langsung dan semakin termotivasi dalam bekerja, serta dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan pemerintah (*)
Tim Redaksi