BONE – JBSNETWORK.ID – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Bone menggelar audiens bersama ormas serta LSM, terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPU Kabupaten Bone melalui dana CSR dari Bank Sulselbar. Jumat, (7/6/2024).
Sebelumnya aspirasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPU Kabupaten Bone telah disampaikan melalui aksi unjuk rasa oleh Forum Pemuda Indonesia ( FPI ). pada Jumat 17/5/2024 lalu.
Dalam audiens yang digelar di ruang rapat kejaksaan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus kejari Bone Heru Rustanto, menyampaikan hasil investigasi selama senin s.d jumat, tanggal 03 Juni 2024 – 07 Juni 2024.
“Berdasarkan keterangan dan data yang diperoleh bahwa sumber dana yang digunakan untuk membeli barang tersebut bukanlah dari CSR,” ungkap Heru Rustanto, diruang rapat Kejari Bone.
“Melainkan dari reward oleh Bank Sulselbar sebagai Bank penampung dana hibah sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kontrak. Sehingga tidak dapat dibuktikan atau bukan sebagai kategori dana CSR, ” tambahnya.
Kasi pidsus kejari Bone Heru Rustanto, juga menyampaikan, bahwa total reward Bank Sulselbar ke KPU Kabupaten Bone bernilai Rp.300 jutaan dengan berbentuk barang, yang tidak bisa berupa uang, atau senilai 40 persen dari nilai hibah.
Dengan barang-barang yang dimaksud, antara lain, 3 Unit Oppo Find N3 Fold, 2 Unit Yoga Book9 – 4 Unit New Ipad Pro M2 512.GB, dan 1 Unit New Ipad Pro M2 1TB.
“Pemberian atau reward tersebut merupakan pemberian kelembagaan, dan terdaftar sebagai inventaris / asset Negara dalam SIMAK BMN ( Barang Milik Negara ) bukan personal, ” pungkasnya.
Pada audiens yang digelar tersebut,hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A.Jazuli,SH,MH, Kasi Intelijen Andi Haeril Akhmad, SH Kasi Pidsus Heru Rustanto, SH, serta Kasi Datun Kejari Bone.
Reporter : BM.
Editor : Red.
Tim Redaksi