BONEJBSNETWORK.ID Dengan menjalankan imbauan Bawaslu Bone, diharapkan KPU dapat mencegah potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan. Pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap ( DPT).

Hal ini bertujuan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.

Sehingga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 dapat berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.

Berdasar pada undang – undang, peraturan Bawaslu, surat edaran Bawaslu, peraturan KPU, dan keputusan KPU yang berlaku, Bawaslu Bone menyampaikan 6 poin imbauan sebagai berikut :

1. Memastikan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum.

Baca Juga:  Satpol-pp Kab Bone Gencar Lakukan Penertiban

2. Memastikan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan prinsip komprehensif, akurat, mutakhir, pelindungan data pribadi, efektif dan efisien.

3. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

4. Memastikan menyusun rekapitulasi DPT ke dalam:

a. formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih berdasarkan rekapitulasi perubahan Pemilih DPSHPtingkat
kecamatan (Model A-Rekap PPK PerubahanPemilih); dan
b. formulir Model A-Rekap Kabko berdasarkan rekapitulasiPemilih DPSHP tingkat kecamatan (Model A-Rekap PPK).

Baca Juga:  Ribuan Warga Mare Bersatu Dukung Rio-Amir di Pilkada Bone

5. Menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih kepada peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.

6. Menindaklanjuti masukan, tanggapan, saran perbaikan dan/atau rekomendasi perbaikan serta putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

KPU Bone harus selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bone dalam menjalankan proses rekapitulasi DPT, serta memberikan laporan terkait perkembangan dan hasil rekapitulasi DPT secara berkala.

Baca Juga:  32 Sekolah diKab Bone Akan Gelar Uji Coba Mulok Pangan Lokal Untuk Ketahanan Iklim Mulai November 2024

 

Reporter : BM.
Editor : Red.