BONE – JBSNETWORK.ID – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL) di Wilayah Kota Watampone.
Penertiban tersebut berlangsung di beberapa tempat yang dianggap melanggar Peraturan Daerah ( Perda).Rabu (18/12/2024).
Dalam penertiban PKL sejumlah Kepala Bidang terjun langsung memantau seperti Bidang Trantib, Bidang Binmas, Bidang Perda, serta Bidang Linmas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone. A.Akbar, melalui Kabid Trantib Andi Arwin.K, menyatakan dalam Penertiban, beberapa PKL yang melanggar Perda seperti menjajakan barang-barang di trotoar, atau berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan, langsung diberikan teguran dan diminta untuk segera memindahkan barang dagangannya.
“Sesuai Perda No. 13 Thn 2016 Pasal 7 Ayat 3 menyatakan bahwa trotoar sebagai sarana jalan di pergunakan untuk pejalan kaki, selanjutnya pasal 20 ayat 2 huruf A mendirikan tempat usaha di bahu jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum atau di tempat manapun yang mengganggu, membahayakan pengguna jalan dan merusak ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, “ungkapnya.
Selain itu, anggota Satpol PP juga memberikan sosialisasi kepada PKL tentang pentingnya berjualan secara tertib, dan tidak merugikan ketertiban umum.
Mereka juga melakukan pemantauan
secara rutin untuk mencegah PKL yang kembali melakukan pelanggaran.
“Upaya penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Watampone serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif PKL yang melanggar peraturan, ” pungkasnya.
Semoga dengan adanya penertiban ini, PKL dapat mematuhi Perda yang berlaku dan berjualan secara tertib.
Reporter : BM.
Editor : Red.
Tim Redaksi