BONE – JBSNETWORK.ID – Menjelang akhir Tahun Satres Narkoba Polres Bone amankan sabu seberat 1,2 Kg.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Bone AKBP Erwin Syah. S.ik, MH.saat konferensi Pers di halaman Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bone. Jumat ( 20/12/2024).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswar, dan Humas Polres Bone Iptu Rayendra mengatakan dalam Press Riliesnya, ada enam tersangka yang diamankan.
Keenam orang tersangka tersebut ditangkap di tempat kejadian yang berbeda. mereka ditangkap bersama dengan barang bukti sabu.
Mereka adalah, AR (40), SR (20), MA (50), UM alias EM (41) warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Kemudian NH alias EJ (43) dan RH (43) asal Kabupaten Sidrap.
“Pada 14 Desember 2024 sekira jam 06.00 wita, di Dusun. Kacimpang II, Desa Tocinnong, Kec. Amali, SatRes
Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap “AR (Guru SD)
didalam kamar rumahnya, secara tertangkap tangan sedang memiliki 11 (sebelas) sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (0,7078 Gram), “ungkap Kapolres Bone.
Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari tangan Sdr. SR di Desa. Benteng Tellue, Kec. Amali, Kab Bone.
Selanjutnya sebagian sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. “MA Maka atas pengakuan tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sdr. MA (PNS Kantor Camat)
dengan barang Bukti 5 (lima) sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu (0,3141 Gram).
Pada waktu yang sama pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sdr. SR di Dusun. Kampong Lampe, Desa. Benteng Tellue, Kec. Amali, Kab. Bone.
Saat dilakukan pengembangan dan penangkapan Sdr. SR sedang bersama dengan Sdr. UM alias EM di TKP kemudian Sdr. SR mengakui kalau benar dirinyalah yang telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. AR yang mana sabu yang diserahkan tersebut sebelumnya diperoleh dari Sdr. UM alias EM dimana pada saat dilakukan penangkapan tersebut juga ditemukan barang bukti 2 (dua) sachet kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, Dengan jumlah keseluruhan berat bruto (± 223,2 Gram) 1 (satu) sachet kecil berisi serbuk diduga ineks berat bruto (±0,47 Gram).
Setelah dilakukan Pemeriksaan/Introgasi terhadap Sdr. UM allas EM ia menjelasakan bahwa semua narkotika jenis sabu dan serbuk ineks miliknya tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) sebanyak 4 (empat) ball dari seorang yang dikenalnya bernama Sdr. NH alias GJ yang berdomisili di Kabupaten Sidrap dengan cara berkomunikasi langsung melalui handphone.
“Sebelumnya narkotika tersebut diperoleh dari Sdr. HR sehingga dilakukan pengembangan terhadap HR, namun Sdr. HR tidak ditemukan dirumahnya sehingga dilanjutkan pencarian dirumah Sdr. RH yang merupakan ipar dari Sdr. HR namun pada saat dilakukan pencarian tersebut Pihak Kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus sabu ukuran Besar di dalam dirumah kurang lebih 1.019,9 Gram milik HN yang dititipkan kepada RH untuk diserahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat ditemukan,” jelasnya.
Dijelaskannya dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan, dari 6 tersangka jumlah Keseluruhan Barang Bukti Jenis Sabu sebanyak ±1.244,11 Kg.
“Jika dinilai dengan Rupiah dengan harga Pasaran narkoba Jenis sabu sebesar Rp. 1.500.000 untuk 1 (satu) Gram maka jumlah rupiah keseluruhan Sebesar Rp. 1.866.165.000, “jelasnya.
Apabila diperkirakan dalam 1 (satu) Gram dapat digunakan sebanyak 5 Orang maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 6.225 Jiwa.
Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 kemudian Pasal 127 dan kemudian Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. tutupnya.
Reporter : BM.
Editor : Red.
Tim Redaksi