**Jeneponto, 28 Mei 2025**
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat, terutama yang berkepentingan, bahwa:
**Nama Pemilik**: BASO NUR SITABA
**Alamat**: Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto
**Nomor Sertifikat**: 252 Desa Benteng, Persil No. 9 b S.III. dan 16 S.III.
**Luas Tanah**: 4.969 M² (empat ribu sembilan ratus enam puluh sembilan meter persegi)
**Surat Ukur Nomor**: 225, tanggal 16 September 1987
Dengan ini menyatakan bahwa **sertifikat asli tersebut dinyatakan hilang**. Sehubungan dengan hal tersebut, pemilik telah memberikan kuasa kepada:
**Nama Penerima Kuasa**: DRS. H. BAHRUN KOMPA, MM
**Alamat**: Jl. Raya Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto
Untuk mengurus segala keperluan terkait penggantian sertifikat, termasuk pengukuran, pembagian hak milik, balik nama, dan proses hukum lainnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto.
Surat Kuasa ini telah ditandatangani pada tanggal **28 Mei 2025** dan berlaku untuk kepentingan hukum yang diperlukan.
Demikian pengumuman ini dibuat agar menjadi perhatian bersama. Bagi pihak yang merasa memiliki hak atau kepentingan terkait sertifikat tersebut, harap menghubungi pemilik atau penerima kuasa yang tercantum di atas.
**Hormat kami,**
**BASO NUR SITABA**
Pemilik Sertifikat
**DRS. H. BAHRUN KOMPA, MM**
Penerima Kuasa
**Lurah Benteng**
Kabupaten Jeneponto
Dicap dan ditandatangani dengan Materai.
*Catatan: Pengumuman ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan dokumen yang hilang dan memastikan proses hukum berjalan transparan.*
Tim Redaksi