
Jeneponto, 15 September 2025 – Upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Jeneponto kini semakin diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pengadilan Agama Jeneponto dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jeneponto). Kegiatan penting ini dilaksanakan hari ini di Kantor Pengadilan Agama Jeneponto dengan melibatkan kedua pimpinan instansi.
Dalam perjanjian tersebut, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadilah, dan Kepala DP3A Jeneponto, Farida, sepakat membangun sinergi dalam penanganan perkara permohonan dispensasi kawin sekaligus memperkuat pendampingan bagi anak maupun orang tua.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran perkara dispensasi kawin, pemberian konseling dan pendampingan psikologis, kesehatan reproduksi, hingga penguatan pemahaman agama. DP3A melalui tenaga konselor akan melakukan pemeriksaan kesiapan mental anak, sementara Pengadilan Agama akan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tujuan utama dari kerja sama ini adalah melindungi hak anak serta meminimalisir praktik perkawinan usia dini yang masih menjadi tantangan di beberapa wilayah Jeneponto. Perjanjian berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap perkara dispensasi kawin diproses dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak,” ujar Fadilah, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto.
Senada, Farida, Kepala DP3A Jeneponto menegaskan, “Kerja sama ini adalah langkah konkret untuk memberikan pendampingan menyeluruh, baik psikologis, kesehatan, maupun agama, agar anak-anak kita terlindungi dan dapat meraih masa depan yang lebih baik.”
Selain itu, kedua pihak juga sepakat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala minimal dua kali dalam setahun untuk memastikan efektivitas implementasi kerja sama tersebut.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan Jeneponto dapat semakin progresif dalam menekan angka perkawinan anak serta memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda.


Tim Redaksi