Jeneponto, 9 Mei 2025 — Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan “Jumat Bersih” secara serentak yang diikuti oleh seluruh pejabat, staf, dan ASN dari berbagai perangkat daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 9 Mei 2025, mulai pukul 07.00 WITA, di sejumlah zona lokasi yang telah ditentukan.

Berdasarkan surat edaran Bupati Jeneponto Nomor: 000.1.8.6/42/BUPATI tanggal 8 Mei 2025, seluruh instansi diwajibkan mengikutsertakan pegawai masing-masing dalam kegiatan kerja bakti tersebut. Setiap peserta diimbau membawa perlengkapan kerja seperti parang, sabit, dan sapu guna mendukung kelancaran kegiatan.

 

Sebanyak lima zona lokasi telah ditetapkan sebagai sasaran pembersihan, di antaranya:

Baca Juga:  Hadirkan Tokoh Nasional, SipakaRioMi' Tawarkan Solusi ke Warga Kampung Nelayan

1. Wilayah Kantor Bupati dan Lapangan Passamaturukang – Diikuti oleh para Asisten, Staf Ahli, Kesbangpol, Bappeda, Dinas PU, Pariwisata, Kominfo, dan sejumlah OPD lainnya.

2. Pasar Karisa dan Sekitarnya – Melibatkan Dinas Dukcapil, Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan, Sosial, dan Satpol PP & Damkar.

3. Taman Turatea dan Sungai Belokallong – Digarap oleh Dinas Perpustakaan, Kelautan, PDAM, serta para lurah dari beberapa kelurahan.

4. Wilayah RSUD Lanto Dg. Pasewang dan Taman Siswa – Melibatkan Inspektorat, Dinas PS3A, PTSP, serta Camat Binamu.

5. Batas Kota hingga BTN Romanga – Dikerjakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Pendidikan, Koperasi UKM, PMD, Pertanian, dan lainnya.

Baca Juga:  Ketua DPC PPP Khairul Amran dan Muh Asrullah Resmi dilantik Wakil Ketua DPRD Bone

Bupati Jeneponto, Paris Yasir, dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menumbuhkan semangat gotong royong, kebersamaan, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

“Diharapkan kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga menjadi budaya di lingkungan kerja pemerintahan serta masyarakat,” ujar Paris Yasir.

Sebagai bagian dari ketertiban administrasi, ASN juga diwajibkan mengisi daftar hadir dan mengirimkan dokumentasi pelaksanaan kegiatan.