MAKASSAR – JBSNETWORK.ID Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited

Tahun 2024 Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan tetsebut berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis,(27/03/2025).

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2024 ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited
Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone diterima secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel,Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak.,CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP.

Baca Juga:  Wabup Bone Andi Akmal Hadiri Rakor Strategi Percepatan Oplah dan Cetak Sawah 2025 yang digelar Kementerian Pertanian

Dalam acara itu dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan H. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., serta Hadir dalam kegiatan Penyerahan ini adalah Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan. atau yang mewakili beserta Sekretaris Daerah, Kepala DPKAD dan Inspektur.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini.

Andi Akmal mengungkapkan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ujarnya.

Baca Juga:  Menjalin Silaturahmi,Lurah Empoang Bagi Bagi Ta'jil di Taman Turatea.

Lebih jauh, Wakil Bupati Bone mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah membutuhkan informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD untuk keperluan perencanaan, pengendalian, serta pengambilan kebijakan desentralisasi fiskal yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.

“Dengan demikian, LKPD diharapkan mampu memberikan peranan penting dalam mendukung kegiatan manajemen keuangan pemerintahan daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” pungkas Wabup Bone.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, dalam kesempatan tersebut menyampaikan serta menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, dan akuntabel.

BPK RI, sambung Winner Franky Halomoan Manalu,, berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran negara dan daerah agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Belum Penuhi Syarat, KPU Minta Ketiga Paslon Lengkapi Berkas Administrasi

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,serta untuk terus memperkuat sinergi dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

 

Reporter : BM.
Editor : Red.