BONE – JBSNETWORK.ID – Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Diantaranya barang bukti Narkotika, Senjata Tajam, Pupuk Amonium dan Barang Bukti jenis lainnya.
Pemusnaham tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone,
Jalan Yos Sudarso Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Selasa (17/12/2024).
Dalam pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H., Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka beserta anggota dan beberapa awak media serta para Kepala Seksi, Kasubagbin, para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H.,M.H. menjelaskan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone.
“Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum.
“Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah berat Bruto 21,7956 Gram, 6 (Enam) Buah Senjata Tajam, 1 (Satu) Buah Tombak
8 (Delapan) Liter Pupuk Amonium dan
Sejumlah barang lainnya, ” tambahnya.
Diketahui Barang Bukti tersebut terdiri dari 40 (Empat Puluh) Perkara yaitu 23 (Dua Puluh Tiga) Perkara Narkotika, 3 (Tiga) Perkara Perikanan, 3 (Tiga) Perkara Penganiayaan, 2 (Dua) Perkara Pemilu dan 9 (Sembilan) Perkara Lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kajari Bone
Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H. menambahkan, dalam pemusnahan Barang Bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Bone dengan secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka.
Barang Bukti berupa Narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali, ” pungkasnya.
Reporter : BM.
Editor : Red.
Tim Redaksi