BONE – JBSNETWORK.ID – Menindak lanjuti adanya keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melakukan peneguran dan pemberhentian aktivitas penggalangan dana.
Penggalangan dana tersebut berlangsung di seputaran lampu merah Jalan Ahmad Yani dan Macanang. Jumat ( 31/1/2025).
Dalam penggalangan dana itu dilakukan oleh peduli kemanusiaan yang tidak mengantongi izin resmi dari pihak terkait dari pemerintahan kabupaten Bone.
Disinyalir bahwa aksi penggalangan dana tersebut dilakukan oleh warga dari Kabupaten luar ( Bukan warga Bone )
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone, H.A.Akbar mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan peneguran kepada para pelaku penggalangan dana tersebut.
Mereka diminta untuk menghentikan aktivitas tersebut dan tidak melanjutkannya tanpa izin yang sah.
Kasat pol-pp Bone juga menekankan pentingnya memiliki izin resmi dari pihak terkait dalam melakukan penggalangan dana demi keamanan dan kepastian bagi para donatur.
“Saya sarankan agar para pelaku untuk bekerja sama dengan pihak terkait dalam menggalang dana secara legal, ” ucapnya.
Selain itu, H.A.Akbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi penggalangan dana yang tidak jelas legalitasnya.
Agar tidak menjadi korban penipuan dan melindungi hak-hak mereka sebagai donatur.
“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aksi penggalangan dana ilegal di wilayah Kabupaten Bone guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, ” pungkasnya.
Reporter : BM.
Editor : Red.
Tim Redaksi