Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah terbarunya adalah pemungutan Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Jeneponto. Kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, mengapresiasi kerja keras dan kolaborasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta seluruh tim yang terlibat.

“Ini adalah hasil kerja bersama yang sangat baik. Retribusi ini sesuai dengan peraturan yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungutnya. Jumlahnya juga cukup signifikan, di mana setiap tenaga kerja asing diwajibkan membayar sebesar 100 dolar AS per bulan atau 1.200 dolar AS per tahun. Dengan data yang ada, terdapat lebih dari 120 TKA yang bekerja di Jeneponto, sehingga potensi PAD dari retribusi ini sangat besar ke depannya,” ungkap Junaedi.

Baca Juga:  Bupati Bone Lantik H. Andi Saharuddin Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah

Junaedi menambahkan bahwa pemungutan Retribusi TKA ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah. Pendapatan yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan ASN.

Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk lebih berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga terus memastikan bahwa pelaksanaan retribusi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kendala dalam operasional perusahaan.

Komitmen Pemkab dalam Peningkatan PAD

Langkah ekstensifikasi PAD ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Jeneponto untuk menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah. Selain Retribusi TKA, Pemkab juga berencana mengevaluasi dan memaksimalkan potensi sumber PAD lainnya, seperti pajak daerah, retribusi jasa umum, dan pengelolaan aset daerah.

Baca Juga:  Pemda Jeneponto Bayarkan Gaji 13 Asn Hari ini

“Dengan fiskal yang kuat, kita akan lebih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, dan menciptakan Jeneponto yang lebih sejahtera,” tutup Junaedi.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata upaya Pemkab Jeneponto dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi potensi ekonomi lokal.