Jeneponto, 14 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Bupati H. Paris Yasir mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/XX/SAT.POL PP-PK tentang Pencegahan Kebakaran. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Jeneponto sebagai langkah peringatan dini dan mitigasi non-struktural menghadapi potensi kebakaran di musim kemarau.
Dalam surat edaran itu, Bupati menekankan pentingnya upaya pencegahan kebakaran hutan, lahan, dan permukiman yang rawan terjadi akibat cuaca ekstrem kering. Beberapa poin penting yang ditekankan, antara lain:
1. Pemantauan Wilayah Rawan Kebakaran
Kepala Desa dan Lurah diminta melakukan pemantauan secara rutin pada kawasan hutan lindung, hutan produksi, perkebunan, perumahan, dan lingkungan masyarakat yang berisiko tinggi saat musim kemarau.
2. Imbauan dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah desa dan kelurahan diminta mengintensifkan informasi serta peringatan kepada masyarakat agar:
Tidak melakukan pembakaran di kawasan hutan/perkebunan, serta tidak membuang puntung rokok di tempat berisiko.
Memastikan api dari tungku atau dapur padam sebelum ditinggalkan.
Tidak menyalakan api di sekitar pemukiman yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Melakukan perbaikan instalasi listrik yang rusak atau tidak layak.
3. Kesiapsiagaan Peralatan
Masyarakat diimbau menyiapkan sarana sederhana pencegahan kebakaran seperti ember, karung goni basah, atau pasir. Selain itu, perkantoran dan fasilitas umum dianjurkan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
4. Layanan Darurat
Jika terjadi kebakaran, masyarakat dapat segera menghubungi Pos Damkar Jeneponto melalui nomor 0419 2410822 atau 085222618895.
Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Jeneponto dalam melindungi masyarakat dari potensi bencana kebakaran yang sering meningkat di musim kemarau.
Bupati Jeneponto H.Paris Yasir berharap seluruh aparat pemerintah desa/kelurahan bersama masyarakat dapat bersinergi untuk mencegah terjadinya kebakaran, sehingga dampak kerugian dapat diminimalisir.
Tim Redaksi