Jeneponto, 25 September 2025 – Beredar sebuah pesan berantai di media sosial dan aplikasi percakapan yang mengatasnamakan hasil rapat BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) pada tanggal 22 September 2025. Pesan tersebut berisi sejumlah poin terkait TPP, gaji, serta status P3K paruh waktu dan Tenaga Paruh Waktu.

Dalam pesan itu disebutkan beberapa hal, di antaranya:

1. TPP Desember 2025 untuk PNS dan P3K penuh waktu hanya 50%.

2. TMT P3K Paruh Waktu dimulai 1 Oktober 2025.

3. Kontrak P3K Paruh Waktu berlaku per tahun dengan jam kerja sama seperti P3K penuh waktu.

4. Jabatan P3K Paruh Waktu diatur dalam Permenpan 16 Tahun 2025.

Baca Juga:  Sigap Jaga Kesehatan Petugas Pemilu, Pemkab Maros Aktifkan Satgas Kesehatan Pemilu 2024.

5. Besaran gaji P3K Paruh Waktu berkisar antara Rp1.250.000 – Rp2.000.000 sesuai jenjang pendidikan.

6. P3K Paruh Waktu tidak bisa mengikuti seleksi CPNS.

7. Tenaga supir, kebersihan, dan penjaga kantor mulai Oktober 2025 harus melalui mekanisme PJLP.

8. Gaji September seluruh Tenaga Paruh Waktu akan dibayarkan minggu depan.

Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias HOAX.

Pihak berwenang menegaskan tidak pernah ada rapat BPKAD yang membahas ataupun menghasilkan keputusan sebagaimana yang tertulis dalam pesan berantai tersebut.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengimbau masyarakat, khususnya ASN, P3K, maupun Tenaga Paruh Waktu agar tidak mudah mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas. Bila membutuhkan kepastian terkait kebijakan kepegawaian maupun penggajian, masyarakat diminta untuk selalu mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga:  Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri, hari ini secara langsung memantau dan meninjau proses pelipatan dan pengemasan surat suara pemilihan umum

Penyebaran informasi palsu seperti ini berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan aparatur dan pegawai, sehingga diharapkan semua pihak lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.