JbsMediaNet-Fenomena di Kabupaten Jeneponto terdapat banyak keluarga yang tidak tercatatkan perkawinannya menjadi dasar momentum Pengadilan Agama Jeneponto sebagai ujung tombak penyelesaian permasalahan masyarakat terkait perkawinan yang tidak tercatat berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (2): “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan isbatnya ke Pengadilan Agama”. oleh karenanya, Pengadilan Agama berinisiatif untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipili Kabupaten Jeneponto.

Hari ini, Jumat tanggal 24 Oktober 2025, dipimpin oleh Ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, ibu Ruhana Faried, S.H.I.,M.H.I didampingi oleh Bapak Sekertaris Pengadilan Agama Jeneponto dan Bapak Panitera Penagdilan Agama Jeneponto serta satu orang staf, bersilaturrahmi ke Kantor DISDUKCAPIL dan DINSOS Kabupaten Jeneponto dengan membawa serta draft Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Baca Juga:  Kehadiran BPOM di Mall Pelayanan Publik Jeneponto, Semakin Mudahkan pelaku UMKM Dapatkan Izin Edar Produk

Ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto membeberkan bahwa adapun yang menjadi faktor perkawinan tidak tercatat di Kabupaten Jeneponto karena perkawinan usia anak yang belum cukup umur berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, juga disebabkan karena adanya poligami liar.

Bapak Kepala DISDUKCAPIL menyampaikan bahwa beliau sudah menegaskan pada pertemuaan di Bandung beberapa waktu lalu yang juga dihadiri perwakilan Mahkamah Agung bahwa harus sejalan regulasi antara Kementrian Dalam Negeri dengan Mahakamah Agung terkait perkawinan yang tidak tercatat. Beliau membenarkan faktor penyebab perkawinan tidak tercatat terutama di Kecamatan Bangkala, Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Kelara.

Baca Juga:  Kepedulian SipakaRioMi: Sumbangkan Lampu Jalan untuk Desa Waempubbu

Dalam pertemuan dengan Bapak KADISDUKCAPIL Kabupaten Jeneponto tersebut terungkap beberapa permasalahan masyarakat yang diakibatkan perkawinan tidak tercatat yang menjadi kendala masyarakat dalam urusan keluarga mulai dari pendaftaran anggota POLRI, STAND, anggota TNI sampai dengan hal terkecil yaitu pendaftaran sekolah.

Sementara itu dalam pertemuan dengan Bapak Kepala DINSOS ditekankan bahwa instansinya akan lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat terutama bagi yang bermohon surat rekomendasi pengangkatan anak dengan melaksanakan saran dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto bahwa surat rekomendasi tersebut harus dilengkapai dengan hasil assessment apakah layak atau tidak layak menjadi orang tua angkat.