
Jeneponto, 13 November 2025 — Dalam upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi anak, Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto bersama Pengadilan Agama Jeneponto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Prosedur Pengangkatan Anak dan Perwalian Anak, Kamis (13/11/2025), di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jeneponto.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, H. M. Nasuhang, S.E., dan Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadilah, S.Ag., M.H., disaksikan oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama, serta para kepala bidang dan tim dari Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial atas kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan setiap proses pengangkatan dan perwalian anak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi komitmen bersama dalam memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek kesejahteraan anak,” ujar Fadilah.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jeneponto, H. M. Nasuhang, S.E., menekankan pentingnya sinergi ini mengingat masih banyak persoalan yang muncul terkait hubungan antara anak angkat dan orang tua angkat.
“Kerja sama ini sangat penting karena masih sering kita temukan kasus anak angkat yang tidak diproses secara hukum, bahkan ada perlakuan orang tua angkat yang tidak sesuai batas kewajaran. Dinas Sosial memiliki peran penting dalam melakukan asesmen dan memastikan hak anak tetap terlindungi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto turut menambahkan bahwa peningkatan jumlah perkara pengangkatan dan perwalian anak menunjukkan perlunya prosedur yang lebih tertib.
“Tahun 2025 ini, perkara perwalian anak meningkat menjadi 15 perkara dan pengangkatan anak 2 perkara. Dengan kerja sama ini, kami berharap koordinasi antara Dinas Sosial dan Pengadilan Agama semakin efektif dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak di Jeneponto,” ujarnya.
Selain penandatanganan, kedua pihak juga sepakat untuk menindaklanjuti kerja sama ini melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya proses pengangkatan anak dan perwalian anak yang sesuai aturan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Jeneponto, sekaligus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan terlindungi secara hukum.
#JenepontoBahagia #HumasJeneponto #DinasSosialJeneponto #PengadilanAgamaJeneponto #PerlindunganAnak #KolaborasiUntukAnak #SinergiLayananPublik


Tim Redaksi