Jeneponto, 23 Oktober 2025 — Dalam rangka menekan angka pernikahan usia anak di Kabupaten Jeneponto serta memberikan perlindungan dan edukasi kesehatan reproduksi kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto bersama Pengadilan Agama Jeneponto resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jeneponto.

 

Dokumen kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadilah, S.Ag., M.H., dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Hj. Syusanty A. Mansyur, S.KM., M.Kes., FISQua, disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Panitera, serta Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Jeneponto.

Kerjasama tersebut berfokus pada pemeriksaan kesehatan dan edukasi kesehatan reproduksi bagi anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jeneponto. Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan Mahkamah Agung dalam menekan dampak negatif pernikahan anak, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun sosial.

Baca Juga:  Tolak Mobil Dinas Baru Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin Patut diapresiasi

 

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadilah, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk nyata kepedulian lembaganya terhadap perlindungan anak.

“Perjanjian kerja sama ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan dan perlindungan. Dengan adanya pemeriksaan kesehatan dan edukasi dari Dinas Kesehatan, kami berharap para pemohon dispensasi kawin, khususnya anak-anak, mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai risiko dan kesiapan mereka sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Hj. Syusanty A. Mansyur, S.KM., M.Kes., FISQua, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi kerja sama tersebut.

Baca Juga:  Tim SAR Brimob Bone Lakukan Pencarian Warga Tenggelam, Danyon Ichsan: Wujud Bhakti Kepada Masyarakat

“Dinas Kesehatan siap menyediakan tenaga kesehatan dan fasilitas untuk melakukan skrining kesehatan reproduksi serta memberikan konseling yang dibutuhkan. Ini penting untuk memastikan anak-anak memiliki pengetahuan yang cukup tentang kesehatan mereka, terutama risiko stunting dan komplikasi kehamilan pada usia muda,” jelasnya.

Melalui kerja sama ini, kedua instansi berharap dapat membangun mekanisme perlindungan terpadu yang memastikan setiap permohonan dispensasi kawin disertai dengan pertimbangan kesehatan yang memadai, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.

 

Kerjasama ini juga diharapkan menjadi model kolaborasi lintas sektor dalam mendorong pencegahan pernikahan usia anak, sekaligus memperkuat komitmen Kabupaten Jeneponto menuju masyarakat yang lebih sehat, berdaya, dan sejahtera.

Baca Juga:  Kasat Res Narkoba Polres Bone: Amankan 2 Shacet Jenis Narkotika dari Tangan Warga Sibulue

 

Rilis ini telah dipublikasikan melalui media partner Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jeneponto.