JbsNetwork.Id-Kejaksaan Negeri Jeneponto dan Dinas Perpustakaan Jeneponto Menjalin Kerjasama. (15/3/2024)Bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, hari ini telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto (selaku Pihak Pertama) dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Jeneponto (selaku Pihak Kedua).Perjanjian Kerjasama yang dilakukan terkait Pengelolaan Arsip dan pengelolaan Perpustakaan Khusus.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto Bapak Susanto Gani, SH dan Bapak H. Nur Alim, SE.,M.A Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto. Dalam sambutannya Kajari Jeneponto, menaruh harapan agar kedua belah pihak dapat secara intens melakukan komunikasi terhadap pelaksanaan PKS tersebut sehingga tata kelola perpustakaan dan khususnya tata kelola arsip yang selama ini menjadi hal yang perlu dilakukan penanganan terhadap arsip-arsip yang ada dan telah menempati ruang penyimpanan arsip yang telah melebihi kapasitas dapat dilakukan proses pemusnahan yang diatur berdasarkan undang-undang Kearsipan.
H. Nur Alim Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto dalam sambutannya mengatakan bahwa terkait tata kelola kearsipan untuk pertama kalinya baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto yang akan melakukan kegiatan pemusnahan arsip dan tentunya akan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang akan di susun terlebih dahulu oleh Tim pemusnahan arsip. Kedepannya semoga dengan melalui PKS ini tata kelola perpustakaan serta tata kelola arsip khususnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto dapat memberikan imbas yang baik bagi kedua belah pihak.
Penandatanganan PKS di hadiri oleh Kasubagbin ibu Ivon Hajrawati, SH serta pejabat lainnya dalam lingkup Kejaksaan negeri Kabupaten Jeneponto dan Kabid Layanan, Kerjasama dan Pengembangan Perpustakaan ibu Hj. Syahru Rahmadani, ST.,M.AP serta pustakawan dan Arsiparis lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto. (Marliani)
Tim Redaksi