Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jeneponto melakukan penataan baliho.
Penataan ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan pemasangan baliho dan spanduk kampanye sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Pj Bupati No. 007.6.2/6.2/272/JP tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi dan Sejenisnya.
Kasatpol PP dan damkar Jeneponto saharuddin mengatakan bahwa penataan ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, guna menjaga ketertiban umum dan keindahan lingkungan serta menjaga estetika keindahan kota.
“Kami melakukan penataan baliho ini agar semakin indah dilihat oleh mereka yang sedang berkendara,dan juga menjaga estetika keindahan kota dengan baliho yang tertata dengan baik sesuai surat edaran pj bupati jeneponto” ungkap nya
Saharuddin juga mengatakan Sbelum Satpol PP dan Damkar melakukan penataan baliho dan banner terlebih dahulu kami melakukan komunikasi dengan pihak KPU dan Bawaslu serta pendekatan secara persuasif kepada bakal calon bupati dan gubernur sehingga tidak terjadi kesalah fahaman atau miss komunikasi ,dan untuk menguatkan hal ini kami membawa surat edaran Bapak PjnBupati.
Ka.Satpol PP dan Damkar Jeneponto mengatakan bahwa penataan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2018 Tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum Pasal 4 Tertib Lingkungan point’ 2 memasang atau menempelkan, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan sejenisnya disepanjang jalan, pada rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon ataupun bangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Ketika di konfirmasi oleh humas terkait lokasi yang diperbolehkan untuk memasang baliho dan sejenisnya kasatpol PP dan Damkar mengatakan bahwa untuk area kota binamu yang diperbolehkan antara lain
1. Seputaran Lapangan Passamaturukang.
2. Taman Simpang Lima.
3. Depan Taman Turatea.
4. Taman HV Worang.(*)
Tim Redaksi