BONE – JBSNETWORK.ID Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024, memutuskan memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik) Ketua Bawaslu Bone Alwi,SE.

Pembacaan putusan oleh majelis sidang di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024).

“Merehabilitasi nama baik Teradu II Alwi selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.

Alwi merupakan pihak berstatus sebagai Teradu II dalam perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024.

Dalam perkara tersebut, diketahui, terdapat dua teradu yakni Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin (Teradu I).

DKPP menilai, Alwi tidak terbukti berlaku tidak profesional dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bone.

Baca Juga:  AAS - AAP Bakal Calon Bupati Pertama Yang Mendapatkan Rekomendasi Dukungan dari Partai Demokrat dalam Kontestasi Pilkada Bone 2024

Di kesempatan yang sama Alwi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang mensupprot dalam proses penanganan perkara ini.

“Terima kasih kepada Pimpinan , Kasek ,Kasubag dan seluruh staf yang telah bekerja maksimal dalam menjalankan seluruh prosedur dan kewenangan yang kita miliki, terima kasih yang sebesar-
besarnya kepada seluruh sahabat atas segala supportnya” ujar Alwi.

 

Reporter : BM.
Editor : Red.